HaKI Di Indonesia

kekayaan Intelektual merupakan kekayaan dari segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti tekhnologi, pengetahuan, seni, lagu, lukisan dan seterusnya. Sedangkan Hak atas Kekayaan Intelektual(HaKI) merupakan Hak-hak wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut yang diatur oleh norma-norma atau hukum yang berlaku. HaKI di Indonesia sebenarnya sudah ada masalah perundang-undangannya, tetapi sampai detik ini pula kejalasan masalah sanksi belum berjalan dengan baik dan belum berjalan dengan sempurna. masalah tersebut dikarenakan banyak beberapa faktor seperti:
1. Perusahaan besar perangkat lunak biasanya sudah mempunyai hak paten, disini sangat menyulitkan bagi perusahaan kecil yang ingin cross-licensing dengan perusahaan besar sehingga perusahaan kecil tidak mempunyai hak paten.
2. Banyak perusaaan dengan sengaja mengkopi master yang asli dengan tujuan komersil. harga penjualan yang lebih murah menyebabkan perusahaan yang mempunyai hak paten rugi.
3. Dari pemakai/user pengguna dengan sengaja memilih perangkat lunak yang ilegal atau denagan sengaja pula memperbanyak dikarenakan:
-murah
-menguntungkan bagi yang jiwa komersil
-kemampuan perangkat lunak tidak jauh dengan yang asli.
"HaKI bisa berjalan dan terwujud jika kita semua sadar akan Haki itu sendiri".